Pondok Pesantren Muqimus Sunnah Tetapkan Jajaran Pimpinan Baru Masa Bakti 2026–2029

Palembang, 25 April 2026 — Pondok Pesantren Muqimus Sunnah menetapkan struktur pimpinan dan pengelola baru untuk masa bakti 2026–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0275/SK/PPMS/IB.II/IV/2026 yang ditandatangani pada 15 April 2026 di Palembang oleh Vice President Pondok, Dr. Hj. Izzah Zen Syukri, M.Pd., bersama Mudir Pondok, K. H. M. Husni Thamrin Yunus.

Pesantren menetapkan struktur baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan dan koordinasi antarunit. Struktur tersebut juga menjadi pijakan bagi pesantren dalam menjalankan berbagai program pendidikan dan kepesantrenan secara lebih terarah.

SK tersebut mulai berlaku efektif pada 24 April 2026. Sejumlah pimpinan baru kini mengemban amanah di berbagai bidang, mulai dari manajemen kampus, pendidikan formal, hingga kepengasuhan santri.

Empat Wakil Mudir Pimpin Empat KampusPada jajaran Wakil Mudir, pesantren menugaskan empat figur untuk mengoptimalkan pengelolaan masing-masing kampus. Sasi Mawardah, S.Th.I., M.Pd.I. mendapat amanah sebagai Wakil Mudir Kampus 1, Okta Pardede, S.Pd., Gr., M.Ag. sebagai Wakil Mudir Kampus 2, Muhammad Masyhuri, S.H.I., Gr., Al-Hafizh sebagai Wakil Mudir Kampus 3, dan Kms. Azhari Ilyas, Lc. sebagai Wakil Mudir Kampus 4.

Keempat Wakil Mudir tersebut akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengelolaan kampus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kehadiran struktur ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pengelolaan pesantren di setiap kampus sekaligus memastikan program berjalan secara terintegrasi.

Perkuat Pengelolaan Pendidikan Formal

Pada sektor pendidikan formal, pesantren menetapkan Zikrullah, S.Pd. sebagai Kepala Madrasah Ulya dengan Yusi Andri, Lc., M.H. sebagai Wakil Kepala.

Sementara itu, Siti Zuraidah, S.Pd., Gr. mendapat amanah sebagai Kepala Madrasah Wustho dan Roki Saputra, S.Sos., M.Hum. sebagai Wakil Kepala.

Jajaran pimpinan madrasah tersebut akan berperan dalam mengembangkan kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat pembinaan karakter santri. Pesantren menempatkan pendidikan akademik dan pembentukan akhlak sebagai dua aspek yang berjalan beriringan dalam proses pendidikan santri.

Kepengasuhan Jadi Penguat Pembinaan Santri

Di bidang kepengasuhan, pesantren menunjuk Mirfat, M.Si. sebagai Kepala Kepengasuhan Kampus 1 dan Zumardi, S.Pd., Gr. sebagai Kepala Kepengasuhan Kampus 3.

Kepengasuhan memegang peran penting dalam mendampingi kehidupan santri di lingkungan pesantren. Melalui bidang ini, pesantren membina kedisiplinan, akhlak, kemandirian, serta berbagai aktivitas keseharian santri.

Dengan penguatan struktur kepengasuhan, pesantren berharap proses pembinaan dapat berjalan semakin terarah dan mampu mendukung perkembangan santri secara menyeluruh.

Dorong Akuntabilitas dan Peningkatan Kinerja

Vice President dan Mudir Pondok menegaskan bahwa setiap pimpinan yang menerima amanah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Pesantren juga mewajibkan setiap pimpinan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bagian dari proses evaluasi dan penguatan akuntabilitas kelembagaan.

Ketentuan tersebut mendorong setiap unit untuk bekerja secara terukur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Dengan demikian, struktur baru tidak hanya menghadirkan pembagian tugas, tetapi juga membangun sistem kerja yang mendukung kemajuan pesantren secara berkelanjutan.

Penetapan jajaran pimpinan baru masa bakti 2026–2029 menjadi langkah Pondok Pesantren Muqimus Sunnah untuk memperkuat fondasi kelembagaan sekaligus menjawab kebutuhan pengembangan pesantren ke depan.

Melalui kepemimpinan yang solid, koordinasi yang semakin kuat, dan pembagian tugas yang jelas, Pondok Pesantren Muqimus Sunnah berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan sistem kepesantrenan serta mencetak generasi santri yang unggul, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.

Bagikan Berita ini di Medsos-mu!

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.