
Acara “Self Healing” Bersama Bunda Dr. Hj. Izzah Zen Syukri Sukses Sentuh Hati Peserta
Palembang, 9 November 2025 — Kegiatan Self Healing bertajuk “Jika Hati Perih, Kemana Penawar Hendak Dicari?” sukses digelar dengan penuh
3 Kampus PPMS
Santriwati
Jl. Depaten Lama No. 147, 27 Ilir, Kec. Ilir Bar. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Madrasah Ibtidaiyyah
Jl. KH. Azhari, 12 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Santriwan
Jl. Melaburi Rt. 19, Kenten – Azhar Permai, Talang Kelapa, Banyu Asin, Sumatera Selatan
Lorong Jambu 2 No.3, Talang Jambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
Pondok Pesantren Muqimus Sunnah selalu membuka pendaftaran santri baru dari seluruh penjuru Nusantara setiap tahunnya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik tombol “INFO PENDAFTARAN” atau hubungi kami melalui WhatsApp.

Palembang, 9 November 2025 — Kegiatan Self Healing bertajuk “Jika Hati Perih, Kemana Penawar Hendak Dicari?” sukses digelar dengan penuh

Palembang, 22 Oktober 2025 — Pondok Pesantren Muqimus Sunnah menggelar upacara peringatan Hari Santri Nasional 2025 dengan khidmat dan penuh

Palembang, 26 Januari 2025 – Jamaah dan warga sekitar Masjid Nurul Hidayah, Pasar Cinde, Palembang, memperingati peristiwa Isra’ dan Mi’raj
Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.

