Program Pendidikan

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Terdiri dari 4 Madrasah

1. Wustho setara MTs
2. Ulya setara MA
3. Madrasah Insan Cinta Al-Qur.an
4. School English and Arabic

Kurikulum Mata Pelajaran

1. Umum
2. Agama dan Bahasa
3. Extrakurikuler dan Pramuka

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Terdiri dari 4 Madrasah

1. Wustho setara MTs
2. Ulya setara MA
3. Madrasah Insan Cinta Al-Qur.an
4. School English and Arabic

Kurikulum Mata Pelajaran

1. Umum
2. Agama dan Bahasa
3. Extrakurikuler dan Pramuka

Kurikulum Pendidikan Pondok Pesantren Muqimus Sunnah

Sebagai lembaga pendidikan kader pemimpin yang mengutamakan pembentukan mental karakter anak didiknya, Pondok Pesantren Muqimus Sunnah menerapkan sistem pendidikan yang integral, komprehensif, dan mandiri. Sarana utama dalam pendidikan di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah adalah keteladanan, pembelajaran, penugasan dengan berbagai macam kegiatan, pembiasaan dan pelatihan, sehingga terciptalah lingkungan yang kondusif, karena seluruh santri tinggal di dalam asrama dengan disiplin yang tinggi. Setiap kegiatan dikawal dengan rapat, disertai pengarahan, bimbingan dan evaluasi, serta diisi dengan pemahaman terhadap manfaat, sasaran, latar belakang dan filosofisnya. Dengan demikian  seluruh dinamika aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil optimal. Orientasi pendidikan di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah meliputi keislaman, keilmuan, dan kemasyarakatan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Secara yuridis, kurikulum Pondok Pesantren Muqimus Sunnah didasarkan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara aturan dan peraturan yang menjadi dasar penyusunan dan pengembangan kurikulum adalah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaran Pesantren; Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren; Keputusan Menteri Agama No. 711 Tahun 2021 tentang Format Ijazah Satuan Pendidikan Muadalah; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3481 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 5071 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Dan Penulisan Format Ijazah Satuan Pendidikan Muadalah dan Statuta Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, menerangkan bahwa Pondok Pesantren Muqimus Sunnah mempunyai kedudukan sama sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam pendidikan.

Secara filosofis apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dialami oleh siswa (santri) sehari-hari dalam kehidupan di pesantren adalah unsur yang mendidik. Selanjutnya nilai-nilai dan falsafah pendidikan  tersebut diwujudkan dalam rumusan-rumusan visi misi yang menjadi acuan dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum.

Pada aspek teoritis, kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan tradisi dan budaya pesantren yang diwariskan oleh kiai secara berkesinambungan. Karakteristik kurikulum dikembangkan pada kompetensi inti yang merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang. Kurikulum ini membidik kompetensi siswa pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotor dalam proses pembelajaran yang didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang menekankan karakter siswa.

Pendidikan di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah dilaksanakan selama 24 jam, di mana proses belajar mengajar yang mengedepankan aspek akademis dilaksanakan mulai pukul 07.30 sampai pukul 12.00, selain waktu tersebut siswa mengalami proses pendidikan dengan sekian banyaknya kegiatan yang mendukung intra kurikuler dan ekstra kulikuler. Secara prinsip metode pendidikan di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah dilaksanakan dengan keteladanan, pengarahan, penugasan, pembiasaan, dan penciptaan lingkungan. Struktur kurikulum terdiri dari Intra Kurikuler, Ko Kurikuler, dan Ekstra Kurikuler.

Jadwal Kegiatan Harian

Pukul Kegiatan
03.00
Bangun Pagi
04.30
Sholat Shubuh Berjamaah
05.30 - 06.30
Tahfizhul Qur'an Pagi
06.30 - 07.30
Sarapan dan Persiapan Sekolah
07.30 - 12.00
Sekolah Formal
12.00
Sholat Dzuhur Berjamaah
13.00
Makan Siang
13.15 - 15.30
Istirahat Siang
15.30
Sholat Ashar Berjamaah
16.00 - 17.00
Tahfizhul Qur'an Sore
17.00
Makan Sore
18.00
Sholat Maghrib Berjamaah
19.00 - 20.00
S.E.A
20.00
Sholat Isya Berjamaah
20.30 - 21.30
Kegiatan Pondok
22.00
Istirahat Malam

Jadwal Kegiatan Pekanan

Hari Kegiatan
Senin
Apel Pekanan dan Cawisan
Selasa
Dzikir Taubat dan Cawisan
Rabu
Kajian
Kamis
Yasin dan Tahlil
Jum'at
Al Kahfi berjama'ah dan Muhadatsah
Sabtu
Ekstrakurikuler dan Muhadharah
Ahad
Olahraga dan Maulid

S.E.A dan MICA

School English and Arabic.

Madrasah yang bergerak dalam bidang meningkatkan Bahasa Santri, yang terdiri dari Bahasa Inggris, Arab dan Mandarin.

Tahapan pembelajaran dimulai dari kosa kata harian hingga praktek berbahasa sehari-hari.

Madrasah Insan Cinta Al-Qur.an.

Madrasah yang menaungi program Tahfidz Al-Qur’an.

Memiliki jadwal hafalan Al-Qur’an setiap Pagi dan Sore di setiap harinya, dibimbing dengan asatidz bergelar Al-Hafizh pada masing-masing kelompok yang berjumlah sekitar 10-20 santri.

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.