Admin

Admin

UNIT USAHA PONDOK PESANTREN MUQIMUS SUNNAH

Di pondok pesantren Muqimus Sunnah terdapat beberapa unit usaha, salah satunya ialah Ya’. Ya’ menjual berbagai makanan, seperti Pempek, Cireng, Sosis, dan lain sebagainya. Ya’ juga menerima pesanan snack untuk berbagai acara. Dan isinya pun berbagai macam. Info Pemesanan Silahkan…

SANTRI BERPRESTASI MTQ JQH NU KE-1 SE-SUMSEL 2024

Assalamualaikum wr wb Alhamdulillah, santri Pondok Pesantren Muqimus Sunnah telah berhasil meraih prestasi pada event “PORSADIN 6, sbb: MUQIMUS SUNNAH JUARA UMUM 3 MQK Safinatun NajahPembimbing: Ust. Ismail, Ust. Yusi Tenis MejaPembimbing: Ust. Kevin Cerdas Cermat DiniyyahPembimbing: Ust. MasyhuriTim Putri…

Pemilu: Inovasi di Pesantren Terkemuka

Pemilihan Umum (Pemilu) biasanya dilakukan untuk memilih pemimpin. Rabu, 27 Desember 2023, Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah mengadakan pemilu untuk menentukan ketua Organisasi Santri Muqimus Sunnah (OSMUS). Pada tahun ini terdapat tiga kandidat calon ketua OSMUS putra yaitu, Ahmad…

SUARA SRIWIJAYA “PESAN DAMAI MASIHKAH BERMAKNA ?”

Dr. Hj. Izzah Zen Syukri, M.Pd mendapat kesempatan menjadi salah satu pembicara sekaligus Duta Perdamaian pada siaran langsung TVRI Sumsel Suara Sriwijaya dengan tema “Pesan Damai Masihkah Bermakna?” Selasa, 19 September 2023 pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai. Pada kesempatan…

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.