Pemilu: Inovasi di Pesantren Terkemuka

Pemilihan Umum (Pemilu) biasanya dilakukan untuk memilih pemimpin. Rabu, 27 Desember 2023, Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah mengadakan pemilu untuk menentukan ketua Organisasi Santri Muqimus Sunnah (OSMUS). Pada tahun ini terdapat tiga kandidat calon ketua OSMUS putra yaitu, Ahmad Dama Al-Kautsar, Geizer Dwija Pandu, dan Abdurrahman Saputra.

Ahmad Dama Al-Kautsar sebagai kandidat nomor urut satu adalah seorang yang berkompeten, ambisius, dan ramah. Hal ini dapat dilihat dari visinya sendiri bahwa ia ingin santri Pondok Pesantren Muqimus Sunnah berakhlak karimah. Disisi lain, nomor urut dua atas nama Geizer Dwija Pandu adalah seorang yang memiliki keberanian, tegas, dan berwibawa. Pada debat calon ketua OSMUS, Geizer Dwija Pandu menyampaikan bahwa ia ingin santri Muqimus Sunnah berguna bagi nusa, bangsa, dan negara. Sedangkan Abdurrahman Saputra, kandidat nomor urut tiga adalah seorang yang inovatif, loyal, dan bersahaja. Ia mengungkapkan dalam visinya yang berbunyi mewujudkan santri kreatif, inovatif, dan inisiatif, serta peduli terhadap lingkungan.

https://www.youtube.com/watch?v=g3qQc2vgny4

Pada tahun ini, pemilihan ketua OSMUS diselenggarakan di Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, tepatnya di Gedung Balai Latihan Kerja Pondok Pesantren Muqimus Sunnah. Pemungutan suara dilakukan melalui web yang disediakan panitia dengan prinsip jujur dan adil. Berdasarkan hasil pemilihan seluruh warga Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Abdurrahman Saputra memperoleh suara sebanyak 69,8%, Geizer Dwija Pandu 22,9%, dan Ahmad Dama Alkautsar 7,3%. “Saya tidak menyangka bahwa saya menang. InsyaAllah saya akan menjalankan amanah ini dengan baik” Ujar Abdurrahman Saputra. Apapun pilihannya, kejujuran tetap utama. Mari bersama-sama kita tanamkan kepedulian dan raih persatuan. Golput bukan pilihan. (DEP, MF, AS)

Bagikan Berita ini di Medsos-mu!

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.