Wakil Presiden RI Kunker Ke Ponpes Muqimus Sunnah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel

muqimussunnah

Ramadhan Kian Dekat, Anak-Anak Ini Sudah Lebih Siap

Palembang, 15 Februari 2026 – Semarak menyambut bulan suci, kegiatan Fest & Fun Ramadhan 2026 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah sukses diselenggarakan pada Ahad, 15 Februari 2026. Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri ratusan peserta serta sejumlah tamu undangan penting dari…

SUASANA KHUSYUK IRINGI DZIKIR TAUBAT SANTRIWAN KAMPUS 3

PPMS KAMPUS 3 – Selasa malam (10/12/2024), santriwan dan para pengasuh memenuhi Musala Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah dengan suasana khusyuk dalam kegiatan Dzikir Taubat. Dua santri dari Madrasah Aliyah, yakni M. Ulul Albab (kelas 5) dan M. Akbar…

ASAH RETORIKA LEWAT MUHADLARAH

Muhadlrah kampus 3 PPMS

PPMS KAMPUS 3 – Suara lantang santri memenuhi seisi ruangan kelas dengan yel-yel, dan sorak-sorai yang menyemangati penampilan-penampilan dalam kegiatan muhadlarah pada Sabtu (7/12/2024). Program Muhadlarah Pondok Pesantren Muqimus Sunnah bertujuan untuk mengasah bakat santri, seperti public speaking, kesenian, tilawah,…

SANTRI BERPRESTASI MTQ JQH NU KE-1 SE-SUMSEL 2024

Assalamualaikum wr wb Alhamdulillah, santri Pondok Pesantren Muqimus Sunnah telah berhasil meraih prestasi pada event “PORSADIN 6, sbb: MUQIMUS SUNNAH JUARA UMUM 3 MQK Safinatun NajahPembimbing: Ust. Ismail, Ust. Yusi Tenis MejaPembimbing: Ust. Kevin Cerdas Cermat DiniyyahPembimbing: Ust. MasyhuriTim Putri…

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.