Pondok Pesantren Muqimus Sunnah Raih Juara 1 Kategori Pesantren Layak Wiramuda 2024

Jakarta, 26 Oktober 2024 – Pondok Pesantren Muqimus Sunnah berhasil meraih Juara 1 dalam kategori Pesantren Layak Wiramuda yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Ajang bergengsi ini diadakan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Jakarta.

Keberhasilan ini didukung berbagai unit usaha yang dimiliki Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, yang mencerminkan kemandirian dan inovasi santri dalam berwirausaha. Terdapat 14 unit usaha unggulan yang dikelola dengan profesional, antara lain Wardah (Warung Ibadah), Nun Laundry, Z Farm (hidroponik), KBIHU Aswaja (layanan umroh dan haji), Deotren, Pempek 99, dan unit usaha lainnya. Melalui unit usaha ini, Pondok Pesantren Muqimus Sunnah menunjukkan kemampuannya dalam menciptakan peluang ekonomi yang bermanfaat bagi para santri dan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan ini, Ustazah Anisa Ayu Lestari hadir sebagai perwakilan Pondok Pesantren Muqimus Sunnah. Beliau memaparkan perjalanan pengembangan unit-unit usaha di lingkungan pesantren yang tidak hanya fokus pada kegiatan keagamaan, namun juga melatih para santri menjadi wiramuda yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Inovasi dan komitmen yang kuat ini menjadi poin unggulan yang mengantarkan Pondok Pesantren Muqimus Sunnah meraih penghargaan tertinggi.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren lain di Indonesia dalam memaksimalkan potensi kewirausahaan yang ada di lingkungan pesantren, serta memperkuat peran pesantren sebagai wadah pendidikan yang menyeluruh.

Bagikan Berita ini di Medsos-mu!

3 Comments

  1. Semoga kedepan nya PPMS selalu menjadi yang terbaik dan selalu terdepan serta menghasilkan anak anak lulusan yang terbaik dan berbakat❤️

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.