Lurah 27 Ilir Resmikan TPA Darul Musthofa Ponpes Muqimus Sunnah

Kamis, 21 September 2023 bertepatan tanggal 05 Rabiul Awwal 1445 H, Bapak Lurah 27 Ilir bersama Ketua RT 06 RM. Amancik didampingi Manajer Dr. Hj. Izzah Zen Syukri dan Mudir pondok pesantren Muqimus Sunnnah H. M. Husni Thamrin Yunus meresmikan Tempat Penitipan Anak (TPA) Darul Musthofa Pondok Pesantren Muqimus Sunnah. Diawali dengan sama-sama menyebutkan lafadz Bismillahirrahmaanirrahim TPA Darul Musthofa resmi dibuka dan sudah bisa memulai kegiatan belajar dan bermain bagi para anak-anak.

Acara ini juga mengundang anak yatim beserta ibu-ibunya asuhan pondok pesantren Muqimus Sunnah, yang setiap hari sabtu siang mengadakan acara pengajian di Aula Darul Musthofa ini.

H. Husni Thamrin Yunus mengatakan bahwa tujuan dibuat lembaga TPA ini ialah tempat menitipkan anak-anak khususnya bagi para ustad/zah di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, tidak menutup kemungkinan akan ada para orangtua di lingkungan sekitar pondok pesantren yang juga nantinya berminat menitipkan anak-anaknya di TPA ini. TPA ini sudah memiliki santri asuh berjumlah 15 santri.

Bunda Izzah mengatakan “kita akan melihat perkembangan anak-anak kita yang dititipkan di TPA ini melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, belajar sambil bermain, dan tentunya sudah disiapkan kurikulum khusus yang telah disiapkan oleh ustdzah-ustdzah pengasuh”.

Sedangkan Bapak Lurah 27 Ilir juga sangat mengapresiasi adanya kegiatan yang positif yang berada di lingkungan kelurahan, Muqimus Sunnah juga turut andil dalam setiap kegiatan-kegiatan yang bermanfaat serta menjadi pondok pesantren kebanggaan di lingkungan kelurahan 27 ilir ini. Maka tepat pada hari ini suatu kehormatan dapat meresmikan TPA Darul Musthofa Pondok Pesantren Muqimus Sunnah. Semoga bermanfaat untuk kita semua, tutur bapak Lurah 27 Ilir. (Akh)

Bagikan Berita ini di Medsos-mu!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.