SUARA SRIWIJAYA “PESAN DAMAI MASIHKAH BERMAKNA ?”

Dr. Hj. Izzah Zen Syukri, M.Pd mendapat kesempatan menjadi salah satu pembicara sekaligus Duta Perdamaian pada siaran langsung TVRI Sumsel Suara Sriwijaya dengan tema “Pesan Damai Masihkah Bermakna?” Selasa, 19 September 2023 pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai.

Pada kesempatan itu juga, hadir sebagai pembicara kedua yaitu, Dr. Janto Chandra seorang aktivis gereja. Sementara pembawa acara yang sangat aktif dan energic yaitu Rizkiyah Amrina.

Acara berlangsung kurang lebih 1 jam yang juga diselingi oleh telpon interaktif dari penonton yang ada di rumah dengan pertanyaan seputar tema yang berkaitan.

Adapun kesimpulan dalam tema tersebut ialah bagaimana kita mampu berdamai terhadap diri sendiri terlebih dahulu, sehingga mampu berikan efek yang positif jua pada orang lain. Kita dilahirkan juga sudah berbeda-beda, kebiasaan, cara hidup, kebutuhanpun juga kita berbeda-beda, maka sudah semestinya kita mampu menjaga kedamaian di mana kita berada, selama menjadi makhluk sosial yang pastinya membutuhan oranglain dalam kehidupan kita.

Sedangkan, orang-orang yang mudah terprovokasi, mudah emosi, dan mudah sekali untuk menyalahakan dan menghakimi orang lain, ialah orang-orang yang sangat rendah tingkat literasinya, sehingga mudah sekali untuk menyebarkan berita-berita dan narasi HOAK yang tidak jelas sumbernya.

Maka kita harus mampu memfilter segala informasi yang kita dapat, baik dari media sosila, media cetak, dan internet tutur Dr. Janto Chandra, di sesi akhir diskusi.

Setelah acara selesai, tak lupa Bunda Izzah sowan kepada Kepala Stasiun TVRI Sumsel, yaitu Ibu Yanti yang merupakan sahabat lamanya yang tinggal di Jakarta, dan sekarang menjadi Kepala Stasiun TVRI Sumatera Selatan. (Akh)

Bagikan Berita ini di Medsos-mu!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satuan Pendidikan Mu'adalah

Satuan Pendidikan Mu’adalah adalah program pendidikan resmi yang berada dibawah Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pesantren Kementrian Agama RI setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2014 disamakan dengan pendidikan Madrasah Tsanawiyyah dan ‘Aliyah yang berada di bawah Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Jadi, lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah akan mendapatkan ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Dalam program Satuan Pendidikan Mu’adalah ini pesantren diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengatur kurikulum dan sistem pendidikan, serta tidak diikutkan Ujian-ujian kenegaraan. Pesantren dapat secara mandiri merancang pengembangan kompetensi santrinya dengan tetap mendapat ijazah yang diakui oleh negara.